Gelapkan Motor dan HP, Dua Warga Bakauheni Dibekuk Tekab 308 Polsek Penengahan

0
2813

PENENGAHAN-(pelitaekspres.com)

Gak nunggu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengelapan, satu unit sepeda motor dan satu buah  handphone genggam.

Tersangka GDY, langsung ditangkap saat menunggu Travel didusun  Way Balak Desa Kelawi  Kecamatan Bakauheni Lamsel, Jumat (4/11/2022) ketika mencoba kabur ke Kotabumi lampung Utara.

Tersangka ditangkap, setelah Polsek Penengahan menerima laporan dari korban MFM, warga desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, lantaran tersangka telah melakukan penggelapan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy dan HP merk Oppo A3S .

” Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka GDY diponggir jalan saat menunggu kendaraan Travel ” Ucap Kapolsek Penengahan  Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Sabtu (5/11/2022) dalam releasenya kepada media ini.

Modus yang digunakan Lanjut  Kapolsek, yakni dengan pura-pura pinjam sepeda motor dan HP korban dengan alasan akan mengisi Deposit, kemudian karena ditunggu lama tidak dikembalikan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.

Masih kata Kapolsek, bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, kemudian pihaknya kembali menangkap satu lagi pelaku yakni Gandi, warga dusun Muara Pilu Desa Bakauheni, kepada petugas tersangka Gandi mengaku bahwa dirinya sudah melakulan tindak pidana yang sama di tiga TKP yang dilakukan dibeberapa wilayah ” Kata Kapolsek.

Saat ini kedua tersanga bersama barang buktinya (BB) berupa BPKN dan STNK sepeda motor Honda Scoopy dan HP sudah diamankan diruang tahanan Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUH Pidana.” Tutupnya. (Cak/Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini