Polres Lamsel, Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Curat Loket Brizzi di Bakauheni.

0
2006

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat AS als Ateng (25) warga dusun II blok E 1 RT/RW 005/002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada 18 November 2022.

Pada rilis resminya, Selasa (22/11/2022). Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin SH. SIK. M.Si diwakili Wakapolres lampung Selatan Kompol. Sukamso S.Pd memaparkan, Kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di loket Brizzi (15/11/2022) di Kecamatan Bakauheni lalu.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 15 November 2022, di jalan lintas Sumatera dusun Kenyayan desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki juga belum diketahui identitasnya, dengan cara, pada saat korban PS (39) sampai didepan loket Brizzi miliknya untuk mengambil uang setoran, kemudian datang seorang laki-laki tidak di kenal langsung membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban, lalu mengambil tas milik korban merek polo berisikan uang tunai Rp. 278.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu pelaku dijemput pelaku lainnya setelah itu kedua pelaku kabur menuju pelabuhan bakauheni”. Paparnya.

Foto sebelah kanan salah seorang pelaku Curat Loket Brizzi yang berada di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni

Lanjut Wakapolres lampung selatan itu,
“Korban sempat mengejar pelaku, ditengah perjalanan korban melihat pelaku ingin mencabut api diduga senjata api dan korban sempat ingin menabrak pelaku namun pelaku mengelak, setelah itu pelaku kabur ke arah kalianda, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 278.500.000,- melaporkan kejadian tersebut ke polsek Penengahan”. Ucapnya.

Masih di lokasi yang sama Kompol. Sukamso S.Pd juga menerangkan kronologi penangkapan dilakukan oleh tim Tekap 308 Polsek Penengahan bersama Tekap 308 Presisi Polres Lamsel dan di BackUp oleh Ditkrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kapolsek Iptu. Gobel, SH.MH.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku merupakan warga Kayu Agung OKI, kemudian tim mendapatkan keberadaan pelaku, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku atas nama AS alias Ateng (25) di rumah mertuanya yang beralamatkan di Teluk Gelam OKI”. Imbuhnya.

Tekap 308 Polsek Penengahan dan Tim Tekap 308 Presisi Polres Lampung Selatan

“Disaat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan dilakukan tindakan tegas terukur, Kemudian tim melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa helm merek GM serta uang tunai sebesar Rp. 65.000.000,- dan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian yang ditinggalkan pelaku di rumah makan daerah kalianda”. Tutupnya.

Pelaku lainnya MN dinyatakan DPO dan masih dalam tahap pencarian serta untuk penyelidikan lebih lanjut, Seorang pelaku yang berhasil di tangkap serta beberapa barang bukti telah diamankan Polsek Penengahan. (Ade/Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini