Polsek Palas Amankan Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sukaraja

0
250

PALAS-(wartaselatan.com)

Jajaran Reskrim Polsek Palas berhasil amankan SP Als Dani bin Masri (Alm), terdata yang bersangkutan adalah warga Kp.Babakan timur selatan Rt/Rw.002/262 Kel. Babakan Kec. Sandubaya Kodya Mataram Prov.Nusa Tenggara Barat yang saat ini tinggal di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (2/11/2022).

Berawal dari informasi yang diperoleh dari warga, bahwa ada sebuah rumah di desa Sukaraja Kecamatan Palas di pergunakan pesta narkoba. Atas informasi tersebut, jajaran Reskrim Polsek Palas dipimpin Kanit Reskrim Aipda. Muhyikurnain, melakukan penyelidikan dan mendapatkan seorang pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan antara lain :
(satu) bungkus plastik kecil yang berisikan kristalal yang diduga sabu.

  • 1 (satu) buah kaleng rokok surya yang berisikan :
  • 1 (satu) buah kaca pirek
  • 1 (satu) jarum (kompor)
  • 4 (empat) potong pipet
  • 2 (dua) buah korek api
  • 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil.
  • 1 ( satu ) buah bong /alat hisap sabu yang di letakan di dalam wadah botol minum warna hitam.

Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara membenarkan, jajarannya telah mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba, bersama barang bukti.

“Ya mas, jajaran kami telah mengamankan satu orang penyalahgunaan narkoba sekitar pukul 00.15 Wib, di didalam rumah di Dusun 1 Rt.002 Desa Sukaraja Kecamatan Palas bersama barang bukti”.ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku di ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah.” Pungkasnya. (Sri/Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini