Kunker ke Lamsel, Komisi IV DPR RI Bersama Dirjen PSDKP KKP, Sosialisasikan Kebijakan Pengawasan Perizinan Berusaha Bidang Perikanan

0
188

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin S.Sos., M.MM menghadiri acara Sosialisasi Kebijakkan Pengawasan Perizinan Berusaha di Bidang Perikanan dan Penguatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pada Minggu (11/12/2022).

Kegiatan yang digelar di Desa Negara Ratu Kecamatan Natar itu merupakan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Atas nama Pemerintah Daerah dan Masyarakat Lampung Selatan, Sekda Thamrin mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kunjungan kerja serta terlaksananya sosialisasi kebijakkan pengawasan perizinan berusaha di bidang perikanan.

Ia menerangkan, potensi sumber daya kelautan yang dimiliki Kabupaten Lampung Selatan sangat besar, hasil penangkapan ikan dan produksi perikanan Laut tergolong stabil dari tahun ketahun.

“Dapat saya sampaikan bahwa potensi sumber daya kelautan yang dimiliki Kabupaten Lampung Selatan sangat besar, dimana dengan luas garis pantai 247,76 Km, dengan 7 (Tujuh) Kecamatan Pesisir, hasil penangkapan ikan dan produksi perikanan Laut tergolong stabil dari tahun ketahun,” jelasnya.

Sementara, Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han. dalam sambutannya memaparkan, bahwa pada tanggal 2 November 2020 Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagai upaya mendorong percepatan investasi dengan pemberian kemudahan perizinan berusaha bagi setiap pelaku usaha.

“Filosofi dari terbitnya Undang-undang Cipta Kerja ini adalah mewujudkan perizinan yang lebih mudah dan efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha/investasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara,” jelas Dirjen PSDKP.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh proses kegiatan pemanfaatan ruang laut dan perikanan dari hulu sampai hilir berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dirinya menyebut, peran KKP, dan stakeholder terkait seperti TNI AL, dan POLRI serta pemerintah daerah untuk turut serta dalam pengawasan di laut sangat penting.

“Untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman tehadap seluruh stakeholder, pada akhir Maret 2022, Ditjen PSDKP telah melaksanakan Rakernas yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh stakeholder,” ujarnya.(kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini