Pemdes Sidowaluyo, Daftarkan Sertifikat Halal Gratis Bagi Para Pelaku UMK.

0
7811

SIDOMULYO-(wartaselatan.com)

Pemerintah Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Mendaftarkan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Program yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di desanya. Kamis (1/12/2022).

Acara yang digelar pukul 10.00 WIB di kediaman kepala Desa itu, di ikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Sidomulyo Muhtadi, S.HI., M.HI, Kepala Desa Sidowaluyo Haroni, Ketua TP-PKK Desa Sidowaluyo Lie Anie, Pendamping Produk halal Ust. Ridwan, serta ibu-ibu pelaku UMK di desa Sidowaluyo.

Kepala KUA Kecamatan Sidomulyo Muhtadi, S.HI., M.HI menyatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) atas pruduk rumahan para pelaku UMK di desa Sidowaluyo.

“Dalam kegiatan ini, ibu-ibu pelaku UMK telah mendaftarkan produknya untuk mengikuti produk halal, dikarenakan mereka telah mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh bapak ridwan, selaku penyuluh agama, tentang penyuluhan program sertifikasi halal gratis (Sehati) ini”. Ucapnya.

Kepala KUA Kecamatan Sidomulyo itu juga berpesan, bagi para pelaku UKM diharapkan dapat memanfaatkan program yang diluncurkan oleh BPJPH kementrian Agama Republik Indonesia itu.

“Pesan kami ke depan, bahwasannya bagi para pelaku UMK, program ini betul-betul dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan dipahami seluas-luasnya”. Imbuhnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Desa Sidowaluyo Haroni juga memaparkan, usaha mikro yang dihasilkan oleh warganya itu dapat membantu perekonomian keluarga.

“Ini Usaha Mikro Kecil (UKM) usaha ibu-ibu dalam skala kecil untuk membantu perekonomian keluarga, hasil produksi juga tidak berkaitan dengan bahan kimia, ini aman dan dinyatakan halal, sehingga dari kementrian agama melihat kondisi ini jika diberikan sertifikasi halal dapat menunjang penghasil masyarakat kecil”. Paparnya.

Mas Roni sapaan kades Sidowaluyo itu juga berharap, dengan mendapat sertifikasi halal dapat memberikan kepercayaan masyarakat agar tidak ada keraguan dalam mengkonsumsi produk rumahan tersebut.

“Harapannya dengan adanya sertifikasi ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar tidak ada keraguan mengkonsumsi produk UMK yang dihasilkan oleh pelaku usaha karena sudah dipastikan halal”. Tutupnya.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis itu antara lain :

1. Semua jenis makanan dan minuman, kecuali unsur berbahan daging sembelihan, baik kambing, ayam, maupun sapi, seperti : sosis, bakso, keripik usus, keripik paru, dll.

2. Memiliki NIB berbasi resiko.

3. Memiliki outlet dan atau pabrik paling banyak satu.

4. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal. (Ade/Pra).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini