Tambang Emas Ilegal di Katibung Lamsel, Digulung Polres Lampung Selatan.

0
224

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana penambangan emas ilegal di dusun Sinar Laut desa Sidomekar kecamatan Katibung, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Katibung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputra melaksanakan pengecekan terkait adanya tambang emas ilegal tersebut, di lokasi mendapatkan tiga lubang, dengan rincian 1 (satu) lubang arah barat, 1 (satu) lubang tengah lembah dan 1 (satu) lubang arah timur serta mengamankan 3 pelaku. SH (53) warga kelurahan Jaka Sempurna kecamatan Bekasi Barat, AN (54) warga kampung Taman Sari kelurahan Mandalahayu kecamatan Salopan Jawa Barat dan EP (52) warga Tanjung Seneng Bandar Lampung.

Dalam Pres Rilisnya, Jumat (6/1/2023) Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH., S.I.K M.Si menyatakan, penindakan di Dusun Sinar Laut Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.

“Dari introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan,” Ungkapnya.

Dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar, disana polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

“Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan, tentunya akan kita lakukan pengejaran,” tutup Kapolres Lampung Selatan itu.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa, 18 (delapan belas) buah tabung besi gelondong, 1(satu) buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1(satu) Buah mesin blower, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) (Pra).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini