Polsek Candipuro, Ringkus Satu Orang Pelaku dan Dua Orang Penadah

0
1100

CANDIPURO-(wartaselatan.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Camdipuro berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku ditangkap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro Ipda. Andi Sembiring, S.H, secara beruntun di kediaman masing-masing pelaku. Tidak ada perlawanan saat ditangkap, para pelaku yang berhasil ditangkap yakni Mat Murung (42) warga  Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (ditahan dalam perkara Lain di Polres Lampung Selatan), DA (27) dan SL (35) keduanya warga Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, para pelaku langsung digelandang ke Polsek Candipuro bersama barang buktinya.

Kapolsek Candipuro, AKP. Gunawan, S.E., M.M, mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, Sabtu (20/1/2023) membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yakni MM (42), DA (27) dan SL (35) ketiganya warga Kecamatan Kalianda.

Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Wawan Jaya (37) warga Rt/Rw 18/05, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung  Selatan.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pada hari Senin (17/10/ 2022) sekira pukul 03.00 wib di rumahnya, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang belum di ketahui indentitasnya. Dalam aksinya pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah saat korban sedang tertidur. Kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A 12 warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y 33s Warna Miror Black dan uang tunai sekitar  Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang berada di dalam tas warna hitam milik istri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Candipuro dan ditindak lanjuti, ” Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim menindak lanjuti, setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, kami lakukan penangkapan ” Tutur Kapolsek Candipuro itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini bersama barang buktinya berupa 1(satu) unit Hand Phone merk VIVO Type Y33s warna Miror Black sudah diamankan di Polsek Candipuro guna penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana. ” Ungkap Kapolsek menutup keterangannya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini