Bejat! Remaja 15 Tahun di Ketapang Lamsel Dicabuli Ayah Tiri

0
2724

PENENGAHAN-(wartaselatan.com)

Sempat viral di Media Sosial, YTS (15) Gadis asal Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung selatan, dikabarkan hilang. atas informasi tersebut, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung selatan, gerak cepat temukan anak gadis yang dikabarkan hilang itu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH., MH, mengatakan, Anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata anak itu telah disetubuhi oleh Ayah tirinya berinisial A (28) warga Desa Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan.

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya tersebut, ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali”. Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, pada jum’at (27/01/23)

Gobel melanjutkan, untuk modusnya yaitu tersangka A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya, yang mana ibu kandung dari pada korban adalah seorang TKW di Singapura dan sementara korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, yang kemudian berhasil kami amankan, terakhir dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga korban pergi dari rumah. Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut”.Imbuh Gobel.

Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini