LAKAA Adakan Rapat Sinergisitas, Berikan Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Pencari Keadilan

0
2127

LAMPUNG-(wartaselatan.com)

Lembaga Advokasi dan Keadilan Al Amir (LAKAA) mengadakan rapat sinergisitas guna membahas agenda mendatang, kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor pusat LAKAA di Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (28/01/2023).

Hadir dalam giat tersebut, Dewan Pengurus. Ketua dewan pembina Sopian Efendi, S.H., M.H, dan Ketua Dewan Pengawas Al Amir, S.H, serta Ketua Dewan Penasehat LAKAA.

Ketua dewan pembina Sopian Efendi, S.H.,M.H, menyampaikan, LAKAA di dirikan mempunyai maksud dan tujuan dalam bidang sosial dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Ad/Art LAKAA.

“Penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LAKAA tentu berdasarkan peraturan perundangan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Sopian Efendi, S.H.,M.H, juga menyampaikan, bahwa saat ini telah terbentuk DPC LAKAA di Kabupaten Lampung Selatan, yang di ketuai oleh Ismail Apr Nasution, S.H, dan ucapan terimakasih kepada seluruh pengurus baik dewan pengurus pusat maupun daerah, agar tetap terjalin komunikasi dan selalu kompak serta solid dalam menjalankan kegiatan LAKAA.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas Al Amir, S.H, juga menyampaikan kegiatan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh LAKAA diantaranya melakukan pendampingan, menjalankan kuasa, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum disebutkan bahwa. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum,” papar Ketua Dewan Pengawas LAKAA itu.

Masih dilokasi yang sama, Dwi Warso, S.Sy, selaku Ketua umum LAKAA juga turut menyampaikan, pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah LAKAA tentu berpegangan pada Undang-undang bantuan hukum. ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Diakhir acara diskusi, Syahril Efendi, S.H. selaku sekretaris umum LAKAA menyampaikan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LAKAA, masyarakat yang membutuhkaan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan.

Mengaminkan apa yang disampaikan, Ketua Dewan Penasehat LAKAA Hasan Basri, S.E, juga dalam penyampaiannya mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum tentunya LAKAA tidak hanya melakukan pendampingan hukum saja kepada masyarakat untuk pencari keadilan, namun masyarakat juga harus diberikan edukasi dan pengertian tentang pentingnya kesadaran hukum. Karena kita melihat masih banyak sekali masyarakat yang dalam bermedia sosial terkena sanksi UU-ITE, dikarenakan ketidak pahaman tentang aturan hukum yang ada. (Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini