Polres Lamsel Berhasil Amankan WY Warga Canti Penjual Judi Togel.

0
3692

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan WY (43) warga RT/RW 05/03 Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku penjual judi toto gelap (Togel). Kamis (12/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, ia harus berurusan dengan Polisi dan kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP. Edwin S.H., S.I.K M.Si mengatakan, tersangka diamankan jajaran Polres Lampung Selatan dirumahnya. Dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua buah handphone (HP), satu lembar kopelan pasangan togel dan uang tunai sebesar Rp. 410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat.

“Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dari pengakuannya sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (AP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini