Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Berhasil Bekuk Pelaku Curas

0
1496

LAMPUNG TENGAH-(wartaselatan.com)
Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Punggur, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (20/1/2023).

Pelaku yang akhirnya diketahui bernama PJ alias Ardi atau Adi Saputra yang akrab sapa Gembul (30), warga Kampung Untoro, Blok B. Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku kami amankan usai menerima laporan dari korban dan informasi dari warga masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, bahwa Gembul ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Isa Mahendra (24) warga Lingkungan Penengahan Kelurahan Bandarjaya Barat.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku menelpon agar korban menemuinya dilapangan Kampung Toto Katon Punggur, Jumat (20/1) Sekira Pukul 03.00 WIB.

Kemudian saat bertemu, pelaku meminta korban untuk menitipkan sepeda motornya dirumahnya, dan selanjutnya pergi menuju Bekri mengendarai sepeda motor milik pelaku.

Ketika sampai di Wates Bumiratu Nuban, korban dan pelaku memesan nasi goreng dan menyantap bersama. Namun ketika dalam perjalanan korban merasakan perutnya sakit dan mual. lalu korban BAB dipinggir sungai dan melanjutkan perjalananya kembali.

“Saat sampai dipinggir DAM (ledeng Irigasi), pelaku menghentikan motornya, korban yang kepalanya merasa pusing langsung terjatuh saat turun dari motor,” Ujar Kasat Reskrim.

Melihat korban terjatuh kata Edi Qorinas, kemudian pelaku mengangkat korban dan dibuang (diceburin.red) kedalam DAM Kampung Toto Katon Kecamatan Punggur Lamteng.

Saat itulah pelaku langsung pergi dan membawa Tas selendang milik korban.

Nasib baik masih berpihak, korban yang mulai sadar kemudian berusaha naik ke darat (tanggul red). Dalam kondisi basah kuyub, setelah sampai di atas korban berjalan menuju rumah warga dan memita tolong.

“Saat itu Korban mendapat pertolongan, kemudian beberapa warga juga menghubungi Polsek Punggur,” imbuhnya.

Beberapa petugas bergegas langsung menuju TKP, kemudian membawa korban langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan.

Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas menganyongi identitas pelaku yang mengarah kepada PJ alias Ardi atau Adi Saputra yang biasa akrab disapa Gembul (30) itu, warga Kampung Untoro, Blok B, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng.
Tak mau buruanya kabur, pihaknya langsung memburu pelaku yang sedang merumput sawah

“Usai mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku Gembul saat merumput disawah,” Ucap Kasat Reskrim lagi.

Tidak hanya pelaku, pihaknya juga berhasil menyita BB berupa 2 (dua) unit motor, milik korban dan pelaku, tas selendang, dan HP milik korban.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini pelaku bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Mapolsek.
Sedangkan pasal yang akan menjerat pelaku yakni Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” Ujar Kasat Reskim Polres Lamteng menutup keteranganya. (red)

Sumber : Humas Polres Lamteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini