Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Tangkap Seorang Pelaku Curat, Tiga Pelaku DPO

0
1939

TANJUNG BINTANG-(wartaselatan.com)

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (25) warga Dusun VI Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

AR (25) diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 3 ekor kambing betina milik korban ZA (46) warga Dusun V RT/RW 003/001 Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan. Pada Selasa (14/03) sekira pukul 01.00 WIB kemarin.

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputra S.H., M.H, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku Curat dan 3 pelaku lainnya diterapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Benar, kami telah mengamankan AR (26) salah seorang pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah hukum polsek Tanjung Bintang yang terjadi kemarin,” ucapnya. Rabu (15/03/2023).

“Dan pada saat di interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 3 ( tiga ) ekor kambing milik korban bersama-sama dengan DN, AL, HN dan ketiganya kini sedang dalam pencarian,” tutupnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, 1(satu) bilah pisau silver yang bergagang kayu dan sarung kain hitam, 1(satu) Unit Handphone merk OPPO warna merah, 3 (tiga) ekor kambing warna hitam putih dan hitam coklat.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolsek setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 363 KUHPidana. (Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini