Sat Narkoba Polres Lamsel Berhasil Amankan 30 Kg Paket Sabu Yang Disamarkan

0
127

LAMSEL-(wartaselatan.com)

Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap Kurir Narkoba di Ares pemeriksaan Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 01.30 wib.

Penangkapan terhadap CP yang berperan sebagai kurir bubuk terlarang tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami bersama jajaranya.

Dalam keterangamya AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, kepada media ini  usai melakukan  konferensi pers di Polda Lampung (13/04/2023).

Kasat Narkoba  menjelaskan bahwaý awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan. 

“ Dari hasil intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui resi tersebut adalah narkotika  golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable”  Imbuh Andri Gustami.

Berdasarkan informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket  jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

“ Tim Kami curiga terhadap kendaraan Paket Jasa Pengiriman,  saat lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, pihaknya menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel,  didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu”  Tegas Kasat Narkoba Polres Lamsel ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). (*)

SUMBER : Humas Polres Lamsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini