SIDOMULYO-(wartaselatan.com)
Camat Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Erman Suheri menyatakan bahwa semua berkas bakal calon (Bacalon) kepala desa (Kades) yang mendaftar dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 dinyatakan lengkap.
Pernyataan tersebut disampaikan Erman Suheri, Jumat (21/7/2023) diruqng kerjanya usai melakukan penelitian kelengkapan berkas bakal calon Kades oleh ketua bersama anggotanya Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan Sidomulyo.
” Alhamdulillah, semua berkas Bacalon Kades yang mendaftar dalam Pilkades serentak 2023 ini semua lengkap ”
Semua Sub Panitia Pemilihan Kecamatan hari ini, Jumat (21/7/2023) Kecamatan Sidomulyo sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan berjalan lancar tidak ada halangan apapun.
Adapun petugas penelitian berkas panitian pemilihan kecamatan Sidomulyo Lanjut Erman Suheri, terdiri dari unsur Kecamatan (Camat bersama Jajaranya), Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sidomulyo, TNI dalam hal ini Danramil 0421/07 Sidomulyo, Umsur kesehatan dan lainya.
Kemudian selanjutnya, Sub Kepanitian Kecamatan menyerahkan berkas Bacalon Kepala Desa beserta kelengkapanya kepada Ketua Panitia Kabupaten pada hari Senin (24/7/2023) ” Tutur Erman Suheri menutup keteranganya.
Berdasarkan pantauan Tim media ini dilapangan, berkas dan kelengkapan Bacalon Kepala desa yang diperiksa oleh Sub Kepanitiaan Kecamatan sebanyak 21 berkas yakni, Surat permohonan, Surat Keterangan sebagai WNI, Surat keterangan bertaqwa kepada Tuhan YME, Surat Keterangan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara NKRI dan Bhineka Tuggal Ika, Foto Copy Ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir yang dilegalisir, Foto Copy Akta Kelahiran, Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa, Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana, Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putisan Peradilan yang sudah Incrach paling singkat 5 tahun, Surat pernyataan telah mengumumkan secara jujur kepada publik secara terbuka karena pernah dipenjara paling singkat 5 tahun.
Kemudian Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan peradilan yang sudah Incrach, Surat Keterangan berbadan sehat dari RSU Daerah, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat keterangan tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 periodemasa jabatan, Surat keterangan telah menyerahkan laporan penyelenggaraan akhir pemerintahan desa akhir masa jabatan, Surat ijin cuti dari pihak berwenang bagi ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, Surat pernyataan bersedia menngundurkan diri sebagai THLS apabila terpilih sebagai kepala desa, Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota BPD, Surat pernyataan kebenaran dokumen bakal calon kepala desa , daftar riwayat hidup serta pas photo 4×6 = 10 lembar. (Cak Ton)
classical harp music