LAMSEL-(wartaselatan.com)
Kerja keras dalam melakukan perburuan terhadap para pelaku perampokan terhadap korban Sopir Travel di Kecamatan Way Sulan oleh Jajaran Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil.
Tim pemburu terhadap para pelaku perampokan yang tergolong sadis ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Hendra Saputra SE MM.
Alhasil dua orang dari tiga pelaku Curas yakni DA alias NGOK (39) dan MF (28 ) ditangkap didaerah Sribawono Lampung Timur bersama barang buktinya berupa kendaraan mobil Xenia warna silver dengan plat nomor BH 1834 NC dari tangan pelaku.
” Alhamdulillah belum genap 24 Jam, dua orang dari pelaku berhasil kami amankan bersama barang buktinya “
Keduanya kami amankan didaerah Sribawono Lamtim, saat keduanya hendak mengembalikan sepeda motor milik kakak pelaku ” Ujar Kapolres Lamsel saat melakukan Konferensi pers, Senin (18/9/2023) dihalama Mapolres setempat.
Mantan penyidik Tipiter Polda Lampung ini dalam konferensi persnya membeberkan bahwa keberhasilannya dalam merespon laporan dengan menangkap pelaku berkat kerja keras dan sinergitas polres Lampung Selatan, Polres Lampung Timur dan Polda Lampung serta warga masyarakat.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku DA alias NGOK (39) warga Desa Belimbing Kecamatan Jabung Kabuoaten Lampung Timur dan MF (28) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan melakukan perlawananan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku.” Bebernya.
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut bermula saat pada harin Kamis, (14/9/2023) sekitar pukul 15.10 WIB pelapor an. Sdri SR menerima pesan whatsapp dari memesan travel untuk 4 (empat) orang dengan tujuan ke Hajimena Natar Lampung Selatan dan Panjang Bandar Lampung, dengan lokasi penjemputan di Lapangan Kec. Sidomulyo Kab. Lampung Selatan.
Kemkudian pelapor sdri SR memberitahu korban AH (sopir travel) yang tinggal di Candipuro yang merupakan calon suami pelapor lalu mengantar pelaku ketujuannya di Bandar Lampung dan korban langsung kembali ke Candipuro
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor kembali menerima pesan whatsapp dari salah satu penumpang yang dianter ke Panjang sebelumnya agar di jemput di depan koramil Panjang.
“ Pada pukul 00.30 Wib (15/8/2023) korban kembali menjemput tiga orang penumpang, satu orang tidak dikenal untuk mengantar ke Sidomulyo namun melewati Tanjung Biintang.
Saat perjalanan dari Tanjung Bintang menuju Sidomulyo penumpang salah satu penumpang menodongkan senjata tajam keleher korban.
Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan obeng dan diarahkan ketujuh pelaku, karena perkelahian tidak seimbang , korban mengalami luka saya pada leher dan lengannya.
“ Saat diarea persawahan Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan salah satu penumpang meminta korban agar pelan-pelan, tiba-tiba langsung menodongkan Sajam keleher korban, korban menghentikan kendaraan dan melakukan perlawanan “
Selanjutnya korban terkapar dan dibuang dipinggir jalan, sedangkan para pelaku melarikan diri membawa kendaraan milik korban. Dengan sisa tenaga korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman ancaman 12 tahun penjara . “Ujar Kapolres menutup keterangannya. (Cak/Pen)