LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)
Polres Lampung Selatan melaksanakan Press Konfrence pengungkapan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalinsum Desa Pisang Kecamatan Penengahan dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, (Jum’at 10/11/2023).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrihandi.Y mengatakan, Korban curat di Penengahan adalah Sigit Saputra (15) Pelajar asal Dusun Kenyayan Atas desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lamsel.
Tersangka yang diamankan Hasbi (19) Residivis 365, desa Suka Baru kecamatan Penengahan Lamsel, DPO (AA) Andre Ariansyah (17) desa Suka Baru kecamatan Penengahan Lamsel.
Barang bukti yang diamankan Satu unit sepeda motor honda Vario 125 warna putih kombinasi biru tanpa Nomor Polisi (Nopol), Satu (1) unit sepeda motor honda Beat warna hitam putih (alat yang digunakan pelaku).
Kronologi kejadian, pada hari Kamis (09/11/2023) sekitar Pukul 15.30wib di Jalan Lintas Sumatatera (Jalinsum) tanjakan Buring desa Pisang kecamatan Penengahan Lamsel, tersangka Hasbi (residivis) ini pura pura sepeda motor Honda Beat nya rusak, kemudian pelaku memberhentikan korban Sigit Saputra yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, untuk minta diantarkan kerumah pelaku.
kemudian ditengah jalan, dikebun yang sepi, pelaku menodong korban dengan Senjata tajam (Sajam) kemudian pelaku mengambil sepeda motor, Hand Phone dan uang sejumlah Satu Juta Seratus Ribu (1.100.000).
Mendapat laporan, Polsek Penengahan dan Opsnal Tekab 308 Polres Lampung Selatan, dengan sigap dan tak kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan menangkap peristiwa ini.
Yang perlu jadi perhatian disini, yang mana pelaku (Hasbi) ini adalah residivis dan juga pelaku ini juga DPO (daftar pencarian orang) dari berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Dengan kejadian Curas ini, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2E dengan ancaman penjara 12 Tahun, Ucap Yusrin.
Kemudian untuk kejadian tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukum Polsek Jati Agung, kejadian ini terjadi pada tanggal 18/10/2023 di Desa Margo Rejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Modus operasi para tersangka ini adalah waktu korban sedang tertidur, kemudian para pelaku ini mencuri kendaraan Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan mencongkel kemudian mendorong kendaraan sampai keluar garasi, dan menghidupkan kendaraan tersebut menggunakan kunci palsu leter T kemudian dibawa kabur oleh para tersangka.
Alhamdulilah dengan upaya kerja keras dari Tekab 308 Polsek Jati Agung dan Polres Lampung Selatan, kita berhasil menangkap para pelaku, ada Empat (4) tersangka, yaitu WW (34), DS alias Ronggur (25), JN (23) dan JH (32) termasuk barang bukti juga berhasil kita amankan.
Para tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, walau mau dimana para tersangka ini mengendap, atas kerja keras dari Polsek dan Polres mereka tetap bisa kita tangkap, Dua di Pring Sewu, Bandar Lampung dan Lampung Timur namun untuk barang bukti memang sudah dijual oleh para tersangka di wilayah Jambi dan bisa kita bawa ke Polres Lampung Selatan.
Barang bukti yang kita amankan adalah Satu unit Mobil Truk Merek Mitsubishi Type Colt Diesel Canter dengan Nopol BE 8587 DE, Satu unit Sepeda motor merk Yamaha FU warna putih Nopol BE 6602 WSU, Satu Unit kendaraan bermotor jenis Vixion warna putih Nopol BE 4024 OD, Satu Unit Sepeda motor Mio Warna Putih (Hasil pembagian penjualan mobil) kemudian Enam buah Hand Phone, Uang sejumlah Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah (1.150.000), Satu helai celana Levis warna biru, Satu helai kaos warna putih.
Ini terus kita kembangkan dan berhasil mengamankan barang bukti itu di Provinsi Jambi dan masih terus kita kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.
Adapun untuk penerapan pasal untuk para tersangka adalah pasal 363KUH Pidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara. Perlu juga saya sampaikan, pera tersangka ini juga merupakan para residivis tindak kejahatan khususnya Curat di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dan juga di Provinsi Lampung.
Masih akan terus kita kembangkan terkait para tersangka dan barang buktinya, dimungkinkan masih ada beberapa TKP (Tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan dan akan terus kita kejar untuk bisa menangkap para tersangka.
“Dan untuk tindakan tegas terukur kita berikan kepada para tersangka yang melawan saat akan ditangkap”.
Saya Kapolres Lampung Selatan bersama Jajaran Opsnal Reskrim maupun Polsek jelas dan tegas terhadap para residivis dan juga kami menghimbau untuk tidak coba coba bermain atau melakukan aksi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kemudian kedepan akan kita agendakan baik itu yang sifatnya Opsnal dan juga Narkoba kita akan mengajukan atau memberikan Reward kepada para Personil yang berhasil mengungkap tindak pidana, tutup Kapolres. (Pendi)
It’s amazing designed for me to have a site,
which is beneficial designed for my knowledge.
thanks admin
When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get three emails with the
same comment. Is there any way you can remove me from that service?
Bless you!
Hi there mates, how is everything, and what you desire to say about this piece
of writing, in my view its truly remarkable designed for me.
I was excited to find this website. I want to to thank you for ones time due to this fantastic
read!! I definitely liked every bit of it and i also have you
saved to fav to look at new information in your website.
Very shortly this web page will be famous among all blogging visitors, due to it’s fastidious articles or reviews
I am genuinely grateful to the owner of this web site who has shared this enormous article at here.
You actually make it seem so easy with your presentation but I find this topic to
be actually something which I think I would never
understand. It seems too complicated and very broad for me.
I am looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!