256 Rumah Restorative Justice di Branti Raya Lamsel Diresmikan.

0
159

NATAR-(wartaselatan.com)

Kejaksaan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Natar, Rabu (23/11/2022).

Peresmian yang dilakukan secara hybrid tersebut Berpusat di kantor desa Branti Raya Kecamatan Natar yang langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang dilaksanakan serentak di 256 desa se-Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui, pada bulan Maret tahun 2022 juga telah dilakukan peresmian rumah Restorative Justice di kantor desa Hajimena Kecamatan Natar oleh kejaksaan negeri Kalianda bersama Kejaksaan tinggi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H dalam sambutannya menyebutkan, pembentukan rumah restorative justice kaghom Mufakat kejaksaan negeri kalianda yang berada di wilayah kabupaten Lampung Selatan sebanyak 256 desa.

“Sejak dari pertama kali peresmian rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di desa Hajimena pada bulan Maret 2022 lalu seiring berjalan nya waktu kejaksaan negeri Kalianda sudah berhasil melaksanakan sebanyak 7 perkara yang telah disetujui untuk diselesaikan secara Restorative justice”. Tutupnya (kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini