Bobol Rumah, Warga Rajabasa Diamankan Polsek Penengahan.

0
2872

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Edwar Kusuma alias Acok (19) warga Dudun 1 RT/RW 002/001, Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 22.000 Wib.

Pria pengangguran tersebut, ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah Elis (34) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Rabu (9/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, korban kehilangan dua buah handphone (HP) merk OPPO A54 warna hitam dan Vivo Y20 warna biru.

Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua Hp miliknya yang di cash dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.

“Korban berusaha mencari siapa yang mencuri. Namun mendapati jendela samping sebelah kiri sudah terbuka dalam keadan rusak ,” ujar Gobel, Sabtu (26/11/2022).

Karena rumahnya telah terjadi pencurian, korban melapor ke Mapolsek Penengahan. Dari keterangannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Aipda Suroso. Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya menemui titik terang.

Saat di warung kopi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti HP OPPO A54. Tersangka setelah diinterogasi mengaku melakukan aksinya sendirian.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Ap/Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini