Polsek Katibung Berhasil Amankan Warga Panjang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

0
306

KATIBUNG-(wartaselatan.com)

Polsek Katibung Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan RH (34) warga Kebon Jeruk RT/RW 01/02 Kecamatan Panjang Utara Kota panjang Bandar Lampung, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis (22/12/2022)

RH di tangkap Jajaran Polsek Katibung di Dusun Suka Damai Desa Babatan kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan (22/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat di hubungi media wartaselatan.com Kapolsek Katibung AKP. Aos Kusni Palah, SH diwakili Kanit Reskrim Aipda. I Gede Wiranata, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di wilayah hukumnya.

“Benar, kami telah mengamankan RH (34) seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika warga panjang Bandar Lampung di Desa Babatan tadi sore”. Ungkap Kanit Reskrim Polsek Katibung itu.

Kronologi singkat, berawal anggota Reskrim Polsek Katibung Polres Lampung Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Katibung Aipda. I Gede Wiranata, sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Katibung, kemudian melihat satu orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi, dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan melaju kecepatan tinggi kemudian anggota Reskrim Polsek Katibung menghentikan laki-laki tersebut dan kemudian salah satu anggota kepolisian Polsek Katibung melakukan pengeledahan badan dan mendapatkan satu bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu bungkus kecil plastik bening kosong, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui yang mana narkotika jenis sabu tersebut dia dapatkan dari laki-laki yang bernama AN (DPO) yang berdomisili di panjang Kota Bandar Lampung, menurut pelaku sabu yang dibawanya akan digunakan sendiri dan atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Katibung .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) bungkus kecil plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 ( satu ) bungkus kecil plastik bening kosong.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 JO. 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika. (Pendi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini