Sempat Kabur ke Serang, Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur akhirnya Berhasil Dibekuk Polsek Sragi

0
175

SARGI-(wartaselatan.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Sragi akhirnya berhasil mengamankan MK (17)  warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,  Selasa, (25/07/2023)

Pelaku yang bersetatus masih pelajar diamankan di rumahnya di desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung selatan. 

” MK (17) kami amankan setelah sebelumnya menerima laporan dari ayah korban pada tanggal (15/07/2023) ” Ucap Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi S Sos mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MSi kepada media ini.

Iptu Zuhdi S.Sos, membebarkan bahwa anggotanya telah mengankan pelaku dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban MT (15), kemudian  pihaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentamg keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informas keberadaan pelaku anggota kami langsung mengamankan,  pelaku yang sebelumnya  sempat bersembunyi di Serang di Desa Kupuren Kecamatan Walantaka Kota Serang  Banten.

Dari hasil introgasi yang dilakukan anggotanya,  pelaku mengakui  perbuatanya ” Ucap Kapolsek.

Modus yang digunakan pelaku lanjut Kaposek, yang dengan dalih menjemput korban kemudian membawa korban kerumahnya yang selanjutnya membawa korban  kedalam kamar .

Lantas korban di suruh  melepas pakaiannya  dan di paksa untuk melayani pelaku layaknya suami istri.

“Menurut pengakuan Pelaku dirinya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali,” tutur Iptu Zuhdi.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atu pasal hurub B ,6 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“saat ini pelaku berikut barang bukti sudah  dilimpahkan ke unit PPA polres Lampung selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek

Sementa dari data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, barang bukti yang ikut di amankan 

-1 (satu) Helai Baju kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna coklat hitam. 

-1 (satu) helai Celana JEANS panjang warna hitam merk Pull and bear 

-1 (satu) Helai Celana pendek warna Hijau bermotif beruang.

-1 (satu) Helai celana dalam warna Crem. (Ct/Sw)

foto Ilustrasi : dbs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini