Zulkifli Anwar Janji Perjuangkan Pemekaran Kecamatan Palas Barat

0
136

LAMSEL-(wartaselatan.com)

Wacana Pemekaran Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ahirnya mendapat sambutan baik dari anggota DPR RI Zulkifli Anwar.

Kabar baik tersebut terucap dalam acara Silaturrohmi antara Zulkifly Anwar bersama Pemuda Lampung Selatan dalam kegiatan Sosialisasi pengawasan Pemilu, Rabu (27/9/2023) di Gedung Grand elty Lampung Selatan.

Pernyataan yang disampaikan mantan Bupati Lampung Selatan priode 2000-2010, usai memberikan Usai mengisi sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan kepada para awak media yang sudah menunggu pernyataan dari anggota DPR RI Fraksi Demokrat tersebut.

Mendengar harapan dari berbagai elemen masyarakat terkait wacana pemekaran kecamatan di Kecamatan Palas wilayah barat, Komisi II DPR/MPR-RI Zulkifli Anwar mengatakan akan mendukung bila itu untuk pemerataan pembangunan dan untuk kepentingan masyarakat.

“Bila itu membawa kepentingan masyarakat dan pemerataan, saya sendiri sanggup, lebih mudah memekarkan kecamatan dari pada pemekaran desa,”ucap Zulkifi

Karna menurut mantan Bupati Lampung Selatan dua periode itu, bila hanya pemekaran desa itu tidak menambah desa baru dan tidak ada penambahan anggaran desa, hanya pusat pemerintah kecamatan saja yang berubah.

Menurut informasi yang di peroleh wacana pemekaran Kecamatan wilayah barat sudah di gagas sejak tahun 2008, adapun Desa yang berada di Kecamatan Palas terdiri dari, Desa Pulau Jaya, Bumi asri, Bumirestu, Bumi asih Bumidaya Tanjung jaya, Kalirejo Dan Bali agung.

Hal tersebut di katakan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman salah satu anggota tim yang pernah ikut dalam perencanaan pada tahun 2008, saat itu dirinya juga menjabat sebagai kepala desa.

“Rencana pemekaran kecamatan untuk wilayah barat itu pada tahun 2008, saat itu juga saya menjabat kepala Desa, ada dua opsi untuk nama kecamatan, Kecamatan Way Megat dan Kecamatan Bumi Arum, yang sudah di bahas oleh tokoh dan tim 8 desa waktu itu,” tutur Sukiman

Lebih lanjut Sukiman menjelaskan, saat itu dirinya ikut dalam tim perencanaan pemekaran, Dan juga pernah menghadap langsung ke kabupaten, pada saat itu kita terkendala dengan PP PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, untuk syarat Kecamatan baru harus di sisi 10 desa.

Namun saat ini PP PP PP No 17 tahun 2018, tersebut telah di sempurnakan yang berbunyi, Pembentukan / pemekaran Kecamatan harus memenuhi kriteria dan syarat – syarat, sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 5.000 ( lima ribu ) jiwa. b. luas wilayah Kecamatan minimal 300 Km² c. jumlah desa / kelurahan minimal 7 (tujuh) desa / kelurahan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini