Di Merbau Mataram, Kakek UF Rambo Ditangkap Polisi Usai Bacok Tetangganya

0
584
Screenshot 2023 11 01 09 06 43 09 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7~2

MERBAU MATARAM-(wartaselatan.com)

Mungkin saat masih muda sang kakek UF (65) warga desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Lamsel ini salah satu penggemar berat film Rambo yang cukup terkenal dijamanya.

Seperti diketahui bahwa si Rambo ini dalam setiap adeganya tidak segan-segan melukai siapa saja yang dianggap telah merugikan dirinya.

Sehingga saat dirinya merasa dirugikan karena buah tanaman kelapa miliknya sering hilang. Sang kakek UF Rambo (65) langsung memburu dan melukai Sabri (42) tetangganya yang diduga sebagai pelaku pencurian kelapa miliknya.

” Benar cak, kami telah berhasil mengamankan UF (65) berikut barang buktinya berupa sebilah golok yang diduga digunakan untuk menganiaya korban ya ” Tuturn Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (1/11/2023) melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini.

Kepada petugas, pelaku menceritakan bahwa dirinya merasa kesal karena sering kehilangan buah kelapa yang ada di belakang rumahnya, sehingga pelaku langsung membacok tetangganya, saat itu korba  berada tepat di belakang rumah pelaku ” Imbuh Kapolsek Merbau Mataram .

Dipaparkan Kapolsek bawa peristiwa tersebut terjadi Selasa (31/10/2023) sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban Sabri (42) bersama A (39) dan S (43) mengunduh buah kelapa yang lokasinya tepat di belakang rumah pelaku. Kebetulan saat itu pelaku sedang memotong ranting kayu di jalan. Tiba-tiba pelaku lari menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis golok ditamnganya. Tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban dan mengenai wajah sebelah kiri.

” Tiba-tiba pelaku  langsung membacok satukali pada bagian wajah sebelah kiri dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak,” ujar Kapolsek. 

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Merbau Mataram. Karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke Rumah Sakit untuk menjalani operasi. 

Selanjutnya setelah mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi.  

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram langsung menangkap pelaku saat berada dirumahnya tanpa perlawanan setelah beberapa saat setelah kejadian.

Saat ditangkap, pelaku usai membacok korban melanjutkan aktivitasnya seperti biasa dibelakang rumahnya. Bahkan pelaku juga sempat membersihkan golok yang sebelumnya digunakan untuk menganiaya korban” papar Kapolsek lagi.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Polsek Merebau Mataram guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. ” Tandas Kapolsek menutup keteranganya. (Cak Ton)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini