Polsek Kalianda Bersama Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Ungkap Pelaku Curat

0
314
20240212 091823 Collage

LAMSEL-(wartaselatan.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan  2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat (09/2/2024) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap  kedua pelaku Curat yakni HEN (21) dan AS (20) ini keduanya tercatat sebagai warga Dusun Damar Brak Desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kalianda AKP Sugianto bersama Tekab 308 Polres Lamsel .

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku HEN (21) dan AS (20) dilakukan pada hari Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 16.00 wib dikediamanya desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku dari masyarakat.

Kapolsek menambahkan bahwa, penangkapan terhadap kedua  pelaku dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban Hasimin bin Abidin (51)

warga Jln. Raden Nurjaya  RT/RW 008/003 desa Gunung Terang Kecamatan  Kalianda Kab. Lampung Selatan.

Dalam laporannya korban menerangkan bahwa, pada 

hari Minggu (28/1/2024)  sekira Jam 00.30 Wib, di Jalan Raya Desa Agom Dusun II RT.003 RW.002 desa Agom kecamatan kalianda kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana Curat yang diduga dilakukan oleh pelaku ” Ujar Kapolsek.

Adapun kronologis kejadiannya lanjut Kapolsek bahwa pada hari Minggu (28/1/2024) sekira jam 00.30 wib, di Dusun II, Desa Agom,Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana Curat yang dilakukan oleh Pelaku yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan modus yang dilakukan pelaku yakni  dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang dikunci stang dan mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, dengan plat nomor BE 2588 DBA STNK An.HARDIANSYAH. warna hitam, Tahun 2023.

Sebelumnya posisi kendaraan korban tersebut diparkir di samping rumah warga An.SAMSUDIN Desa Agom, Kec Kalianda Lampung Selatan, pada saat korban Nama RIZKI KURNIAWAN sedang menonton hiburan Organ tunggal dikediaman Ariyandi.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kemudian pelapor/Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kalianda untuk ditindak lanjuti.

” Kendaraan korban hilang saat diparkir disampingi rumah warga saat nonton hiburan Orgen Tunggal “

Berbekal laporan dan keterangan para saksi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku, kemudian pada hari Jumat (9/2/2024).sekitar pukul 16.00 wib pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku didusun  Damar Brak desa Bulok Kecamatan Kalianda Lamsel.

Kemudian pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dibawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni 

1 (satu ) lembar FC STNK 

1 (Satu) Lembar FC BPKB

1 (satu) Set Kunci Leter T 

1 (Satu) Buah Magnet pembuka Kunci. ” Tutup Kapolsek . (Cak/Pen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini