Dua Pelaku dan Puluhan Ton Pupuk Illegal Diamankan Polres Lamsel

0
339

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku dan puluhan Ton pupuk Illegal diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan yakni.FR (24) warga Desa Sjukajaya Lempasing  Kecamatan Teluk Pandan Peswaran  dan AC (44)  warga Kalamgsari  Kecamatan Remgas Dengklok Kabupaten Kawarang Jawa Barat serta barang bukti berupa pupuk Illegal sebanyak 45 To yang diamankan ditiga tempat / lokasi yang berbeda pada Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, kepada awak media saat melakukan konferensi Pers Kamis (19/10/2022) mengatakan bahwa penangkapan terhadap 2 orang pelaku serta barang bukti yang berhasil disita sebamyak 45 ton pupuk Illegan dari berbagai merk dilakukan digudang yang berada di Desa Taman Agung dan Desa Taji Malela Kecamatan Kalianda serta didaerah Gunung Sugih Lampung Tengah.

Sedangkan barang bukti lainya yakni beruapa  1  Unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu. 

” Saat kami Grebek, kedua den pelaku sedang membuat pupuk Illegal dengan bahan yang tidak sesuai dengan aslinya, sedangkan 1 orang yang duduga sebagai penanggung  jawab tidak berada ditempat dan sudah kami tetapkan sebagai DPO ” 

Dari hasil  penangkapan barang barang yg dipergunakan sebagai campuran pupuk Illegal yakni  garam, batu bata ditumbuk kapur dan bahan pewarna diolah dibakar dan di proses jadi pupuk.

Kemudian setelah menjadi pupuk Illegal jenis TSP yang menggunakan merk Daun Sawit,  Mahkota, Pupuk KCL, kemudian diedarkan didaerah Bengkulu, Jambi, Palembang dan beberapa Kabupaten di Lampung ” Tuturnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa hasil produksi ini selain melawan hukum, juga sangat merugikan petani karena akan merusak kontur tanah, juga hasilnya jauh dari yang diharapkan.

Adapun perbuatan tersebut melanggar pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,  dan satu orang berinisial AG yang diduga sebagai penanggung jawab ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh polres Lamsel. (Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini