Biadab, Seorang ayah di Penengahan Tega Hamili Anak Tirinya

0
377

PENENGAHAN-(wartaselatan.com)

Seorang ayah MUJ (50) warga dusun Jatisari  Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, akhirnya dibekuk Jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 18.39 wib dirumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka MUJ (50) dilakukan setelah pihak Polsek Penengahan sebelumnya menerima laporan dari Sih Migunani (48) warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, atas terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilalukan oleh tersangka hingga hamil.

Mendapatkan informasi dan laporan tersebut akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK  SH MSi, Jumat (11/11/2022) kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MUJ (50) warga Dusun Jatisari Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dinawah umur (anak tirinya*red) hingga hamil.

Dalam laporan yang disampaikan kepada petugas oleh Ibu kandungnya Sih Migunani (48) dijelaskan bahwa perbuatan tersangka yang juga anak tiri korban WS, dilakukan sejak bulan oktober 2021 lalu,  dan terahir tersangka melakukan perbuatanya kembali pada Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 05.30 wib dirumahnya, saat pelapor (ibu kandung korban *red) telah berangkat ke pasar berjualan sayuran. ” Papar Kapolsek.

Karena selalu mendapatkan ancaman dari tersangka, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, namun akhirnya ibu korban mendapatkan laporan dari putrinya bahwa dirinya telah beberapa bulan tidak datang bulan dan setelah ditanyakan,  putrinya mengakui bahwa dirinya beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya.

kemudian atas kekadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polsek Penengahan dan melakukan penangkapan. ” Ujarnya.

Tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17tahun 2016, tentang Penetapan pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduaatas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kepada petugas tersangka mengakui semua perbuatanya dan menyatakan menyesal. Untuk mempertanggung jabwabkan perbutanya, tersangka nersama barang buktinya (BB) berupa 1 (satu) stel baju tidur warna biru bergambar Doraemon, 1 (satu) potong Bra (BH) warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna pink, sudaj diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Cak)

sumber : Foto dan data Polsek Penengahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini