Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur, Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Sragi

0
2838

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)

Jajaran Polsek Sragi berhasil mengamankan BS Bin TAMADI, (38) warga Desa sumbersari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Lampung Selatan, lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Minggu (06/ 11/2022).

BS (Pelaku) di laporkan MR (Nenek korban) yang masih satu desa di laporkan ke mapolsek Sragi lantaran melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur kepada TL (15) pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) saat sedang nonton TV sendirian rumah.

“Awalnya korban mengeluh kepada saya, saat buang air kecil merasakan kesakitan, di kemaluannya, dan menceritakan kejadian yang di perbuat pelaku kepada korban,” tutur MR, ( Nenek korban) saat melaporkan kasus ini di mapolsek Sragi

Menurut pengakukan korban, dirinya saat itu sedang menonton TV, tiba- tiba pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang, melihat korban sendirian pelaku langsung memaksa korban untuk masuk kedalam kamar.

Kemudian memaksa korban untuk membuka celana dan baju, lalu pelaku membuka celananya. Usai melakukan perbuatan nya sebanyak 3 (tiga) kali pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Mendapat laporan tersebut jajaran Reskrim Polsek Sragi yang langsung dipimpin Kapolsek Sragi IPTU ZUHD, S.Sos melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kami saat ini mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, hasil introgasi kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatannya,” ucap kapolsek

Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku
bersama barang bukti berupa, di amankan di mapolres Lamsel bersama barang bukti berupa,
-. 1 (satu) buah kaos berwarna pink bertuliskan Burberry
-. 1 (satu) potong celana panjang piyama berwarna pink

  • 1 (satu) celana dalam berwarna kuning bermotif bunga bertuliskan hello Kitty
  • 1 (satu) potong celana pendek berwarna abu-abu.

“Pelaku akan di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual”. Tandasnya. (Sri/Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini