2 Pelaku Curat plat besi di PT. Wijaya Karya Beton diamankan Polisi Polsek Penengahan.

0
590

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Polsek Penengahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di PT. Wijaya Karya Beton Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (5/1/2023) pukul 12.00 WIB.

Kejadian bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh security keamanan PT. Wijaya Karya Beton terhadap kendaraan roda empat gran max warna putih yang hendak keluar dari dalam perusahaan, Kamis (5/1) sekira pukul 04.00 WIB.

Merasa curiga security melakukan pemeriksaan dan menemukan tumpukan plat besi bulat berdiameter 60 cm sebanyak 10 buah yang di duga sebagai tutup cetakan tiang pancang didalam kendaraan.

Saat penjaga keamanan sedang menghubungi atasannya, kedua pelaku berhasil lepas dari pantauan penjaga keamanan dan melarikan diri. Dan atas kejadian tersebut pihak Perseroan Terbatas itu Melaporkan kepada pihak berwajib.

Jajaran Polsek Penengahan segera bertindak dan berhasil mengamankan Pelaku Z (27) warga Tarahan Kecamatan Katibung diamankan dirumah kontrakannya, Dusun Muara Bakau Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami melakukan introgasi terhadap pelaku Z (27), Dia mengakui sudah empat kali melakukan pencurian di PT. Wijaya Karya Beton” Jelas Kapolsek penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku berinisial A (DPO) dan DY (19) warga Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram” lanjutnya.

Tak mau kehilangan tangkapannya, Tekab 308 Presisi Polsek penengahan melakukan pengejaran terhadap saudara DY (19), dua jam kemudian berhasil diamankan dikediaman warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka Z (27) dan DY (19) dengan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil Grandmax warna putih BE 9841 CX serta 10 (sepuluh) buah plat besi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm tutup cetakan tiang pancang,” tutup Iptu Gobel.

Akibat pencurian tersebut, PT Wijaya Karya Beton mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).(hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini