Jumat Curhat. Kapolsek Palas Dengarkan Keluhan Masyarakat.

0
192

PALAS-(wartaselatan.com)

Gelar kegiatan Jumat Curhat Quick Wins Presisi Polsek Palas, Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara SH., MH, mendengarkan keluhan serta aspirasi dari masyarakat setempat. Jumat (13/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Pulau Jaya itu, dihadiri Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara SH., MH. Kades Pulau Jaya Roliyah, Kanit Binmas Polsek Palas Aipda. Hasudungan, Bhabinkamtibmas Bripka. Roli Parell, Babinsa Serda Andre Sembiring, Kadus Desa Pulau Jaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta masyarakat sekitar.

Dalam rangkaian kegiatan, Kades Pulau Jaya Roliyah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Palas dapat melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di desa yang di pimpinnya itu.

“Program ini dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat, juga dapat memberikan aspirasi serta harapan masyarakat kepada kepolisian. Dan mohon kepada Kapolsek Palas kiranya untuk memberikan arahan sehingga masyarakat mampu memahami manfaat adanya program ini”. Ucapnya.

Masih di lokasi yang sama, Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara SH., MH. Menerangkan, Kegiatan Jum’at Curhat merupakan program Kepolisian Dengan maksud tujuan menyampaikan peran dan tugas kepolisian yaitu Melayani, Mengayomi, melindungi masyarakat dan juga penegakan hukum namun lebih prioritas ke Harkambtibmas.

Adapun beberapa poin dari keluhan serta aspirasi dari masyarakat yang hadir antara lain, sosialisasi mencegah main hakim sendiri jika ada pelaku kejahatan, serta pembelaan diri.

“Perlu ada sosialisasi terkait hukum untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri,
Dan bila menemukan diduga pelaku kejahatan, cukup lakukan pengamanan dan segera lapor ke Polsek terdekat atau ke Bhabinkamtibmas agar dapat segera dilakukan pengamanan agar tidak timbul permasalahan baru”. Ucapnya.

“Sedangkan Untuk Proses Hukum terkait Pembelaan diri, Bila benar untuk membela diri tidak akan terjerat dengan hukum, namun tetap ada proses kepastian hukumnya, bila sudah dipastikan oleh hukum maka akan diberikan keputusan sehingga tidak ada hukuman bagi masyarakat yang membela diri”. Pungkasnya (Pra).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini