Seorang Pria Asal Lampung Utara di Tangkap Polisi Lantaran Membeli Motor Hasil Curian

0
320

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan unit reskrim Polsek Tanjung Bintang menangkap seorang Pria MR (35), warga Jelabat Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara (lampura), Kamis (16/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Pria paruh baya ini, diamankan karena membeli kendaraan hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di parkiran luar sekolah SDN 01 Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (10/2) lalu. Dan Menurut pengakuan pelaku, kendaraan jenis roda dua yang dibelinya tersebut di dapatkan dari pelaku JN (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, tersangka dilaporkan ayah korban SH (36) warga Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat, sedangkan pelaku lainnya sudah menjadi DPO,” imbuhnya.

Pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nopol BE 7338 DJ warna silver kuning diamankan Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. (Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini