Tekab 308 Polres Lamsel, Bekuk Empat Orang Pelaku Curas

0
215

KALIANDA-(wartaselatan.com)

Sebanyak 4 (empat) orang warga Kecamatan Sidomulyo berhasil diamankan Tekab 308  Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 05.00 Wib di Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Keempat warga yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini yakni, atas nama SO (28), SK (43), MR (15), serta AB (18), semuanya warga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

“Keempat pelaku kami amankan, setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana Curas, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 04.00 wib, yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” Tutur Kasat Reskrim AKP. Hendra Saputra, S.E., M.M, mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si, Sabtu (4/2/2023) kepada media ini.

foto : para pelaku yang berhasil di amankan tim tekab 308 polres Lampung Selatan

Empat pelaku yang diamankan yakni atas nama SO (28), SK (43), MR (15), serta AB (18), dan tercatat warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit sepeda motor vario warna abu-abu yang rusak tanpa nopol milik korban, 1 (satu) lembar surat visumnya et fever tum dari rumah sakit, dan 2 (dua) buah kotak hp milik korban,” Papar Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

“Saat ditangkap dan intograsi, para pelaku mengakui semua perbuatanya,” imbuhnya.

foto : kendaraan milik korban yang dirusak para pelaku

Adapun kronologis kejadianya lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, yakni pada hari Minggu (29/01/2023) sekira jam 04.00 wib, dijalan lintas Sumatera Lubuk Luar Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan kepada korban FI (19), EP (21) dan AR (19), disaat para korban sedang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, kemudian korban dikejar oleh para pelaku kurang lebih sebanyak 10 orang, dengan lima sepeda motor berbagai jenis, dan pada saat tersebut sepeda motor korban kehabisan minyak, kemudian para pelaku mendatangi korban dan memukulinya serta merusak sepeda motor korban, serta pelaku mengambil 3 (tiga) buah handphone merk Oppo A15s, Realme 3 dan Xiomi, akibat kejadian tersebut para korban mengalami luka robekan di kepala dan luka memar di badan, dan saat ini sedang dirawat di Rumah sakit Bob Bazar Kalianda, serta mengalami kerugian material di taksir kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti.

Saat ini para pelaku bersama barang buktinya (BB) sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Tim WS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini