spot_img
Rabu, Maret 29, 2023
spot_img
spot_img
BerandaKriminalTim Opsnal Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Tim Opsnal Polres Lamsel Bekuk Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

-

NATAR-(wartaselatan.com)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Perumahan Bataranila Jl. Raflesia Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda. Suyitno dan Panit 2 Reskrim Aipda. Akhmad Ismail terhadap kedua pelaku PS (35) dan FR (29) lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia yang terjadi didepan rumah korban, terletak di Perumahan Bataranila Jl. Cempaka No.288 Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menjelaskan, “Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku, merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban,” ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, “saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

“Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana. (Pra)

Related articles

3 KOMENTAR

  1. I will right away grab your rss feed as I can not find your e-mail subscription link or e-newsletter service. Do you have any? Kindly let me know in order that I could subscribe. Thanks.

  2. I truly wanted to send a brief note so as to say thanks to you for all the amazing tricks you are writing on this site. My time-consuming internet investigation has finally been honored with pleasant concept to go over with my companions. I ‘d claim that many of us readers are unquestionably lucky to be in a really good network with very many perfect individuals with valuable pointers. I feel truly blessed to have discovered your entire site and look forward to so many more awesome moments reading here. Thanks once again for a lot of things.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest posts