Pelaku Curat di Tempat Usaha Pangkas Rambut, Berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung

0
161

JATI AGUNG-(wartaselatan.com)

Jajaran tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil ungkap Tindak Pidana Pencurian di Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan. Minggu 26/03/2023.

Pada hari sabtu tanggal 11 maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib, polsek Jati agung mendapat laporan dari FS yang merupakan mempunyai usaha pangkas rambut.

Menurut keterangan FS, di tempat usahanya telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa barang miliknya 1 (satu) buah Hand Phone merk REDMI 10 warna hitam dengan nomor HP 0895330529935.
Dengan kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian Rp 3.500.000.

Berkat keterangan korban tim Unit Reskrim Polsek Jati di pimpin langsung oleh Kapolsek Jati agung IPTU Mustholih SH, melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku KA warga Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, dirumahnya tanpa perlawanan.

“Hasil intrograsi KA mengakui perbuatan yang melakukan pencurian di tempat cukur rambut milik FS, menurut pengakuan KA awalnya hendak mencukur rambutakan tetapi pelaku melihat hand phone yang sedang di cas di kursi kayu dan sang pemilik sedang kekamar mandi, lalu pelaku mengambil hand phon tersebut,” tutur Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Minggu, (26/03/2023)

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa usai mengambil pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan tanpa menggunakan helm.

Saat ini pelaku sudah di amankan bersama barang bukti berupa,
1 (satu) buah Hand Phone merk REDMI 10 warna hitam dengan nomor hand Phone 0895330529935, nomor imei 1 : 865010060133066, Imei 2 : 865010060133074.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatan pelaku akan di persangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.” pungkas Kapolsek
IPTU Mustholih SH (Pendi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini