Masih Nekat Main Judi, Empat Orang Pelaku di Amankan Tekab 308 Polres Lampung Selatan

0
1918

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5,3 juta dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi hari Sabtu pagi (01/04/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31),” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

AKP Hendra lalu menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

“Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino,” sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Ipda. Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

“Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” timpal AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp 5.300.000.-

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandas Kasat Reskrim. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini