LBH PERPUKAD Siap Dampingi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Hukum

0
3201

JAWA BARAT-(wartaselatan.com)

Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum guna mewujudkan rasa keadilan.

Profil salah satu anggota Divisi Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, Moch Ichsan Maulana, S.H. merupakan pengacara kelahiran Cirebon 29 tahun yang lalu di Provinsi Jawa Barat.

Moch Ichsan Maulana, S.H. tinggal di kediaman dan sekaligus kantor hukumnya di Jalanraya Cipatik Situwangi RT/RW : 03/06 Desa cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Moch Ichsan Maulana, S.H. menuturkan, LBH PERPUKAD bergerak dalam bidang sosial, dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh LBH PERPUKAD tentu berdasarkan peraturan perundangan dengan mengedepankan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya pada media ini, Jumat (31/03/2023)

Dia menambahkan, dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa, “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum,” imbuhnya.

“Pemberi bantuan hukum yang dalam hal ini adalah LBH PERPUKAD tentu berpegangan pada Undang – Undang bantuan hukum, ini sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” tutur Ichsan.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LBH PERPUKAD, Al Amir, S.H. mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya keberadaan LBH PERPUKAD masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses keadilan yang diharapkan melalui bantuan LBH PERPUKAD.

“Masyarakat lebih mudah mengakses keadilan melalui LBH PERPUKAD,” tukasnya.

Sementara, Humas LBH PERPUKAD, Heri Suwandi berharap masyarakat jangan ragu ketika membutuhkan dampingan bantuan hukum, saat terbentur dengan permasalahan yang memerlukan bantuan hukum.

“LBH PERPUKAD akan berikan dampingan bantuan hukum secara gratis, masyarakat akan di dampingi hingga selesai (final) permasalahan yang dihadapinya dan mendapatkan keadilan yang diharapkannya,” terangnya.

Ditempat yang berbeda, JHONI NOVIANSYAH, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) juga menegaskan kembali, “Dengan adanya LBH PERPUKAD yang ada di wilayah luar kota/kabupaten ataupun Provinsi akan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum dan juga masyarakat agar bisa memahami apa itu penjelasan dari LBH yang dimaksudkan adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia, yang mana bertugas untuk membimbing serta memberikan bantuan hukum hingga perkaranya selesai dan korban mendapatkan keadilan akan hak-haknya,” tegasnya.

“Kemudian, yang berhak mendapatkan bantuan advokat secara gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutup Ketua LBH Perpukad. (Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini