Polres Lamsel Berhasil Ungkap Tiga Pencuri Sapi dan Dua Pembobol Warung

0
348

KALIANDA-(wartaselatamn.com)

Sebanyak 5 orang tersangka pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan oleh Jatanras Polres Lampung Selatan.

Kelima tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pelaku pembobol warung sebanyak dua orang yakni Sug (38) dusun Bambu kuning Ketapang kecamatan Ketapang dan Triyadi (38) warga desa Bangunrejo Kecamatan Ketapang.

Sedangkan tiga orang lainya pelaku Curat (pelaku pencurian sapi) yakni Mar (40) warga Bandar Agung Lamtim, sedangkan dua orang lainya masih dibawah umur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin SIK, S.Med Kom saat melakukan Konferensi pers, Jumat (1/9)2023) menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian Sapi yang terjadi pada Selasa (15//8/2023) pukul 02.30 wib didesa Campangtiga Kecatan Sidomulyo dan mengamankan tiga orang tersangka.

Kedua pihaknya juga berhasil melakukan ungkap kasus perkara pencurian disebuah warung yang terjadi Rabu (23/8/2023) pukul 02.30 wib di desa Tamansari Kecamatan Ketapang Lamsel.

Dalam ungkap kasus pencurian 2 ekor sapi betina milik korban Risman (49) warga desa Campangtiga Kecamatan Sidomulyo, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku yakni Mar (49) dan dua orang lainya masih dibawah umur.

Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Selasa (15/8/2023) sekira pukul 02.30 wib dirumah korban, telah terjadi pencurian 2 ekor sapi betina. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta dan melaporkan ke Polsek Sidomulyo. Berbekal laporan korban pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (31/8/2023) pukul 01.00 wib .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP .

Selanjutnya dalam kasus pelaku pembobol warung milik korban Zainuddin (48) warga desa Tamansari Kecamatan Ketapang yang terjadi , Rabu (23/8/2023) pukul 02.00 wib.

Modus yang digunakan yakni pelaku membobol warung milik korban dengan cara merusak pintu depan. Setelah pelaku masuk langsung mengambil barang-barang warung dan mengambil sejumlah uang dan beberapa HP. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Penengahan. Kemudian setelah pihak kepolisian menerima laporan Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Hendra Saputra SE MM melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan keberbagai lokasi. Kemudian setelah menerima informasi keberadaan pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Sug (38) dan Tri (38) keduanya warga Ketapang Lamsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. ” Paparnya. ( cak/Pen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini