Coba Kelabui Polisi Dengan Laporan Palsu, Dua Pemuda Palas Sotoy ini Akhirnya Ketangkep

0
132
20231205 223615 Collage

PALAS-(wartaselatan.com)

Tim Unit Reskrim Palas Bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana membuat Laporan palsu, Minggu (03/12-2023).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh korp.baju coklat ini yakni DA warga Tanjungsa  dan BAN warga pematang baru keduanya warga Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan 

Dari informasi yang dihimpun Tim media ini, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini bermula sebelumnya pihak Polsek Palas menerima laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami oleh kedua pelaku.

Dalam laporannya kepada polisi bahwa atas kejadian tersebut,  korban BAN (18).warga desa Pematang baru Palas kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dengan plat nomor B 3750 USJ bersama satu unit HP merk Resmi Note8  warna hitam yang terjadi pada hari Selasa (31/10/2023) pukul 21.39 wib di jalan desa Tanjungsari .

Berdasarkan laporan korban, Jajaran Polsek Palas bersama Tekab 408 Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kasat  Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Adi Putra SIK  MA melakukan penyelidikan keberbagai tempat. Dari penyelidikannya Kasat Reskrim berhasil mengamankan DA warga desa Tanjungsari Palas sebagai menggadai HP Resmi Not8 warna hitam  sebesar Rp 1 juta kepada PM sebagai petunjuk awal.

Kemudian petugas melakukan intrograsi kepada DA dan mengaku bahwa dirinya telah menjual sepeda motor milik pelapor BAN (18) atas perintahnya dengan alasan untuk membayar hutang . Tak hanya itu selanjutnya untuk menutupi perbuatannya kemudian BAN bersama DA membuat laporan palsu ke Polsek Palas.

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana membuat laporan palsu yakni DA dan BAN

 ” kami telah berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana laporan palsu “

Adapun modus yang digunakan yakni membuat laporan telah menjadi korban Curas, sehingga sepeda motornya raib dirampas pelaku. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata sepeda motor milik korban dijual bukan dirampas seperti laporannya kepada polisi ” Ucap Kapolsek Palas ini.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa dua orang yang di akan adalah, satu warga desa Pematang baru dan warga Desa tanjung sari.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palas, untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya kedua pelaku akan diancam dengan Pasal  242 KUHP Atau Pasal 220 KUHP. ” ujar Kapolsek menutup keteranganya. (Cak Ton/SW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini