Sopir Bus Kecelakaan Maut di Bakauheni Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
496
Img 20240227 Wa0054

LAMSEL-(wartaselatan.com)

Polres Lampung Selatan akhirnya menetapkan Fiktor (36) Sopir Bus PO Eva Star BG 7066 OI dalam tv kecelakaan maut yang terjadi di Pintu masuk Seapord Interdiction Bakauheni yang terjadi pada aminggu (25/2/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

Sopir tercatat sebagai warga Bekasi Jawa Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai saat mengemudikan kendaraanya.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar Konferensi Pers bersama para awak media mengatakan bahwa, penetapan FT(36) sebagai tersangka karena telah lalai saat mengemudikan kendaraanya sehingga mengakibatkan kecelakaan serta menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Kapolres menambahkan bahwa akibat kecelakaan tersebut yang diduga Rem kendaraan tidak berfungsi dengan baik, maka akibat dari tersangka tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sejak dari Muara Enim Sumatera Selatan hingga Bahauheni Lampung Selatan.

Selain itu tersangka tidak berupaya masuk kejalur penyelamatan, tidak membunyikan klakson agar para pengemudi/warga bisa menyelamatkan diri saat kendaraan melaju. Kemudian tersangka juga terlalu cepat saat mengemudikan kendaraan saat masuk ke Gerbang Pemeriksaan di pelabuhan Bakauheni.

” Pengemudi lalai saat mengemudikan kendaraanya dan tidak masuk ke jalur penyelamatan saat ada kerusakan pada Rem kendaraannya “

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 310 UU/RI tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara. ” ujar Kapolres.

Usai kejadian tersebut pihaknya bersama Instansi terkait, akan memasang rambu-rambu keselamatan disapanjang jalan Tol dan Pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Juga akan memasang Speed Bull untuk menghambat laju kendaraan yang melintas, serta akan menggeser jalur pintu masuk kendaraan dari Jalan Tol dan Pintu masuk pelabuhan Bakauheni .

Selanjutnya kepada para pengemudi, agar selalu memeriksa kendaraan sebelum digunakan, baik jarak dekat ataupun jarak jauh. Usahakan.beristirahat usai mengendarai selama 2-4 jam, sehingga tubuh selalu fit dan fokus dalam mengemudi .” tutupnya. ( Cak/Pendi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini