Pemdes Desa Budidaya, Laksanakan MusrenbangDes Tahun 2023

0
276

SIDOMULYO-(wartaselatan.com).

Pemerintah Desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun 2023, Senin (14/11/2023) di aula desa setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sidomulyo Erman Suheri diwakili Sekretaris Camat Sidomulyo Ruris Apdani, Kades Budidaya Aan Kurniawan beserta seluruh jajaran, Forkopincam Kecamatan Sidomulyo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Budidaya, Pendamping Lokal Desa serta puluhan masyarakat yang hadir dalam gelaran itu.

Dalam giat tersebut, Kepala Desa Budidaya Aan Kurniawan menyampaikan, program prioritas yang di usulkan kepada dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam MusrenbangDes tersebut adalah pembangunan infrastruktur yang berada di dusun VI (enam) sebagai akses penghubung 3 desa, adalah jalan dari desa Sukamarga menuju Budidaya dan desa Siringjaha. Serta pembangunan yang berada di dusun IV (empat) yakni akses penghubung antar 2 Desa, yaitu desa Budidaya dan Kotadalam.

“Program Usulan yang menjadi prioritas kami adalah pembangunan insfrastruktur yang berada di dusun VI (Enam), sebagai jalan penghubung 3 desa dan jalan yang berada di dusun IV (empat)”. Ucapnya.

Kepala desa budidaya itu juga memaparkan, untuk program prioritas dana desa budidaya terletak di wilayah dusun 2 dan dusun 5 yang sempat tertunda pembangunannya dikarenakan Pandemi Covid-19.

“Untuk program dana desa sendiri kita masih prioritaskan di dusun 2 dan 5, yang sempat tertunda pekerjaannya dikarenakan Covid”. Paparnya.

Aan sapaan akrab kades budidaya tersebut juga menerangkan, kriteria-krireria yang masuk dalam katagori ekstrem sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 menurut permendes no 8 tahun 2022 dengan besaran maksimal 25% itu.

“Dan untuk BLT-DD tahun 2023 ada yang berbeda, dimana tahun kemarin besarannya 40% untuk tahun 2023 maksimal penyalurannya hanya 25% dan itu juga dengan kriteria ekstrem, meliputi keluarga miskin yang penghasilannya 1 bulan dibawah Rp. 500.000,- serta didalam rumah tangga itu ada yang memiliki penyakit kronis, kemudian rumah tangga tunggal (sebatang kara), dan kriteria selanjutnya ada keluarga yg difabel (cacat)”. Tutupnya

Adapun yang mencangkup peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 antara lain :

  1. Pemulihan ekonomi nasional, meliputi penanganan kemiskinan ekstrem BLT-DD maksimal 25%.
  2. Bantuan modal Bumdes, bagi yang Bumdesnya sehat / indikatornya punya PAD, bagi yang Bumdesnya tidak berjalan maka di Restrukturisasi.
  3. Ketahanan pangan hewani, dirancang untuk penanganan inflasi.
  4. Stunting, meliputi dana operasional tim TPPS, honor KPM, Posyandu, Bantuan PMT untuk 3 bulan, layanan pembelian Antropometri, pembuatan atau pemeliharaan kolam, kandang (lumbung gizi desa).
  5. Operasional Pemdes.
  6. Desa Wisata, meliputi UMKM, Ekonomi kreatif, penganggaran sarana prasarana pendukung.
  7. Digitalisasi Desa, web smart village, operasional hosting, hardware.
  8. Perluasan akses kesehatan, rehab atau pembuatan rumah sehat desa (RDS), Poskesdes, Posyandu dll.
  9. Perbaikan data SDGs, meliputi input data SDGs dan update data.
  10. Mitigasi bencana alam dan non alam, ditambah swasembada sekolah. (Ade/Pra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini