Debu Stockpile Batu Bara dan Portal Akses Jalan Menjadi keluhan warga Katibung

0
215

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com)

Jumat Curhat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin di tepi pantai tepatnya di Tempat pelelangan ikan Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Jumat (17/02/2023) pukul 09.00 Wib.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Polres Lampung Selatan itu, Uti Afifah salah seorang warga Dusun Pasir Putih Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung, mengeluhkan keberadaan stockpile batu bara, dikarenakan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Kami warga di tiga dusun merasa terganggu, terutama tentang Kesehatan dan kebersihan lingkungan di 3 dusun (Dsn. Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong),” keluhnya.

Masih di lokasi yang sama, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan akan menindaklanjuti dan akan berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten Lampung Selatan, untuk melakukan pengecekan kelayakan udara dan air apakah benar adanya pencemaran di dusun Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung adalah merupakan dampak dari keberadaan stockpile batu bara.

Masih dalam rangkaian kegiatan, Kapolres lamsel juga mendengarkan keluhan dari Tamrin Salam, terkait pemmortalan jalan yang dilakukan oleh salah seorang warga yang mengaku pemilik lahan tersebut.

“Jalan masuk ke Dusun Sinar Laut, Gubuk Garam dan Surung Batang kami meminta kepastian status jalan tersebut yg sampai saat ini belum ada penyelesaian, karena saat ini jalan tersebut di portal oleh warga yang mengaku pemilik tanah” keluh Sdr. Amrin Salam.

Merespon curhatan Tamrin Salam, Kapolres Lamsel AKBP Edwin langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan melakukan pengecekan lokasi jalan yang diportal oleh warga didampingi oleh Camat Katibung, Kapolsek Katibung dan Kepala Desa.

“Saya minta kepada bapak agar jalan ini dibuka untuk kepentingan warga disini, permasalahan bapak nanti akan kita bantu untuk memperjelasnya,” jelas AKBP Edwin kepada warga yang diketahui bernama Pak Kasno.

AKBP Edwin juga memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penelitian mengenai keabsahan tanah jalan tersebut mengenai surat hak milik, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti BPN, Pemda Lamsel dan Pemprov Lampung. (hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini