Polsek Penengahan Berhasil Gulung Komplotan Pelaku Curas

0
111

LAMPUNG SELATAN-(wartaselatan.com

Tak butuh waktu lama, Tekab 308 Polsek Penengahan di back up Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus tiga remaja yang terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (23/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib. 

Tersangka Natan Feryudis (19) warga Desa Tetaan dan RA (15) residivis warga Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, ditangkap di Dusun Penengahan Bawah. 

Dari hasil pengembangan, Polisi kembali menangkap Ipan warga Desa Sukabaru yang terlibat kasus kejahatan jalanan bersama kedua tersangka di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan ketiga tersangka ditempat yang berbeda

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang menjadi korban kejahatan Senin (22/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang. 

Korban saat itu baru pulang menonton hiburan di stop salah satu tersangka yang minta diantar. Korban lalu membonceng dan setibanya di jalan cor beton, kontak sepeda motor langsung dimatikan tersangka. 

“Korban ditarik oleh tersangka dan di todong menggunakan senjata tajam jenis golok ke lehernya,” ujar Kapolsek, Rabu (24/5/2023).

Tak lama kemudian, kawan tersangka yang mengikuti korban dari belakang sebanyak tiga orang menggunakan satu unit sepeda motor Honda VARIO warna hitam berhenti. Satu orang pelaku yang berboncengan tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya dan menganiaya korban.

Sdangkan dua orang lainnya langsung pergi meninggalkan mereka dan membawa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol BE 2151 EJ milik korban.

Korban ke arah jalan dalam desa dan berteriak minta tolong. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Penengahan,” imbuh Iptu Gobel.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian. Kemudian bersama warga, berhasil mengamankan dua tersangka.

Saat di interogasi, kedua tersangka sebelumnya telah melakukan curas di jalan Lintas Sumatera Desa Negri Pandan, Kalianda bersama Ipan dan di jalan umum sekitar pembibitan benih tanaman Desa Sri Pendowo, Ketapang.

Tersangka dan barang bukti masih kita amankan. Ketiganya dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (*)

Sumber : Humas Polres Lamsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini